MUI Pusat Terbitkan Buku tentang
Kesesatan Syiah Tanda tanya besar masyarakat serta kesimpangsiuran berita,
pernyataan dan opini tokoh tentang Syiah akhirnya terjawab dengan terbitnya
buku Panduan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengenai aliran dan paham
Syiah pada september 2013, dengan judul buku “Mengenal dan Mewaspadai
Penyimpangan Syi’ah di indonesia.”
Buku ini disusun oleh Tim Penulis
MUI Pusat yang terdiri dari DR. (HC) KH. Ma’ruf Amin (Ketua MUI Pusat), Prof.
Dr. Yunahar Ilyas (Wakil Ketua MUI Pusat), Drs. H. Ichwan Sam (Sekjend MUI
Pusat) dan Dr. Amirsyah (Wakil Sekjend MUI Pusat) dengan pelaksana dari Tim
Khusus Komisi Fatwa dan Komisi Pengkajian MUI Pusat yang terdiri dari, Prof.
Dr. Utang Ranuwijaya, Dr. KH. Cholil Nafis, Fahmi Salim, MA., Drs. Muh. Ziyad,
MA., M. Buchori Muslim, Ridha Basalamah, Prof. Dr. H Hasanuddin AF, Dr. H.
Asrorun Ni’am Sholeh, MA., Dr. H. Maulana Hasanuddin dan Drs. H. Muh. Faiz, MA.
Meskipun belum berupa fatwa, namun
buku ini merupakan keterangan resmi dari MUI Pusat mengenai kesesatan Syiah
sebagaimana dijelaskan oleh Tim Penulis dalam kata pengantar, “Buku saku ini
dimaksudkan untuk menjadi pedoman umat Islam Indonesia dalam mengenal dan
mewaspadai penyimpangan Syi’ah, sebagaimana yang terjadi di Indonesia, sebagai
‘Bayan’ resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan agar umat Islam
tidak terpengaruh oleh faham Syi’ah dan dapat terhindar dari bahaya yang akan
mengganggu stabilitas dan keutuhan NKRI.” (hlm. 7-8)
Isi dan tujuan buku ini dijelaskan
oleh Tim Penulis dalam pendahuluan yang terletak pada halaman 12-16, “Atas
dasar tugas dan tanggung jawab luhur dalam membina dan menjaga umat pada
berbagai aspeknya, dan sebagai bentuk tanggungjawab kehadapan Allah SWT dalam
meluruskan aqidah dan syari’ah umat, MUI memberikan panduan kepada umat, dengan
berbagai cara, antara lain dengan mengeluarkan fatwa, memberi taushiyyah, atau
membuat buku panduan –seperti buku panduan tentang Syiah ini- setelah dilakukan
penelitian dan pengkajian secara mendalam.
Buku panduan ini sebagian merupakan
penjelasan teknis dan rinci dari remokendasi Rapat Kerja Nasional MUI pada
Jumadil Akhir 1404 H./Maret 1984 bahwa Faham Syiah mempunyai
perbedaan-perbedaan pokok dengan Ahlus Sunnah wal Jama’ah dan umat Islam harus
meningkatkan kewaspadaan terhadap masuknya faham ini, juga fatwa MUI 22 Jumadil
Akhir 1418H./25 Oktorber 1997 tentang Nikah Mut’ah. Dalam konsiderannya, Fatwa
ini menyatakan bahwa mayoritas umat Islam Indonesia adalah penganut paham Ahlus
Sunnah wal Jama’ah yang tidak mengakui dan menolak paham Syiah secara umum dan
nikah mut’ah secara khusus.
Dalam buku panduan ini secara garis
besar memuat tentang sejarah Syiah, penyimpangan Syiah, pergerakan dan metode
penyebaran Syiah di Indonesia, dan sikap MUI terhadap Syiah.
Hadirnya buku panduan ini merupakan
wujud dari tanggung jawab dan sikap tegas MUI itu, dengan harapan umat Islam
Indonesia mengenal Syiah dengan benar dan kemudian mewaspadai serta menjauhi
dakwah mereka, karena dalam pandangan MUI faham Syiah itu menyimpang dari ajaran
Islam, dan dapat menyesatkan umat.” (hlm. 13-15)
Karena itu, dengan hadirnya buku ini
diharapkan masyarakat tidak lagi dibuat bingung oleh ulah beberapa oknum yang
mengatasnamakan MUI untuk mengatakan Syiah tidak sesat, seperti yang pernah
termuat dalam Harian Fajar Makassar yang menyebutkan, MUI: Syiah Sah Sebagai
Mazhab Islam. Juga, beberapa sikap tokoh yang menyederhanakan persoalan
Sunni-Syiah, seperti Syafi’i Ma’arif, Din Syamsuddin, Aqil Siradj dan
lain-lain.
No comments:
Post a Comment